JAKARTA - Polisi kembali menciduk buron kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka berinisial B di wilayah Jakarta.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita uang Rp5 miliar. Uang tersebut merupakan uang setoran dari para bandar dan agen judi online. Uang disetor supaya website judi mereka tak diblokir para tersangka.
Sejauh ini, kasus judol yang melibatkan pegawai Komdigi sebanyak 24 orang. Mereka terdiri atas 10 pegawai Kementerian Komdigi dan 14 orang lainnya merupakan warga sipil. (Helmi/Muhammad Fadli Rizal)
(Rani Hardjanti)